PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029 melalui rapat paripurna ke-7 masa persidangan I, yang dilaksanakan, Selasa kemarin (3/12).
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong menyatakan, pembentukan alat kelengkapan ini untuk menetapkan komposisi dan personalia keanggotaan Komisi I, II, III dan IV, yang disusun berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu.
“Pembagian komisi sudah lengkap berdasarkan hasil rapat, jadi semua Fraksi sudah terwakilkan dan masing-masing anggota bisa bekerja sesuai tugas dan fungi komisinya,” katanya.
Selain komisi, menurutnya AKD ini juga menetapkan keanggotaan Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), termasuk komposisi anggota DPRD di Badan Musyawarah.
“Ini komitmen kami untuk mempercepat pembentukkan alat kelengkapan dewan yang sebelumnya sudah disampaikan agar kedepan agenda dewan bisa berjalan dengan semestinya,” ucap Arton.
Dirinya juga menekankan, penetapan alat kelengkapan dewan ini memiliki peran yang penting dalam mendorong percepatan kegiatan DPRD yang sedang berlangsung saat ini. Salah satunya dalam membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui alat kelengkapan dewan, seperti komisi-komisi, nantinya akan membahas bersama mitra kerja dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) untuk program-porgram yang menjadi prioritas di 2025 mendatang.
“Jadi saya minta masing-masing komisi nantinya bisa saling berkoordinasi bersama agar kedepan sinergi di DPRD Kalteng berjalan dengan baik,” pungkas Arton Dohong. (sho/gus)