KUALA PEMBUANG - Pemerintah Daerah (Pemda) Seruyan melaksanakan sosialisasi beberapa produk hukum daerah di Kota Sampit baru-baru ini.
Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan, Arahman.
Produk hukum yang disosialisasikan mencakup Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat dan Perda Seruyan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Alhamdulillah, hari ini saya diberikan kesempatan sebagai narasumber untuk menyampaikan terkait beberapa produk hukum daerah,” ujar Arahman.
Dirinya menjelaskan secara rinci pentingnya peraturan-peraturan tersebut serta mekanisme pelaksanaannya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi tentang produk hukum daerah yang telah diundangkan, agar dapat dijadikan pedoman oleh masyarakat,” tambahnya.
Politisi dari Demokrat itu berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, terutama aparatur pemerintah daerah dari tingkat kabupaten hingga desa, dalam menerapkan serta menyebarluaskan peraturan tersebut.
“Dengan penerapan peraturan ini, diharapkan tercipta kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (rdw)