SUKAMARA - Kepemilikan aset daerah atau aset dinas oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara yang sudah tidak bertugas harus melalui proses lelang terbatas dan lelang umum. Sebab itu perangkat daerah terkait yang melaksanakan pengelolaan aset melakukan dengan baik sesuai ketentuan dan peraturan.
"Untuk lelang terbatas aset dinas hanya diberlakukan untuk pejabat yang masuk katagori unsur kepala daerah atau wakil kepala daerah maupun unsur pimpinan di DPRD, sementara untuk pejabat setingkat eselon II maupun setingkat sekretaris daerah harus melalui lelang umum," jelas Pj Bupati Sukamara Rendy Lesmana.
Menurutnya, kepemilikan aset daerah seperti kendaraan dinas oleh pejabat yang sudah tidak lagi menjabat bisa dilakukan, tetapi menyesuaikan dengan aturan berlaku yakni melalui proses lelang. Apabila seorang pejabat sudah tidak lagi menjabat seperti pindah tugas ataupun pensiun maka wajib mengembalikan aset yang dipakai seperti kendaraan dinas melalui proses yang sudah diatur dan dikelola oleh perangkat daerah yang memiliki kewajiban untuk menjaga dan menatausahakan serta mengelola aset tersebut.
"Proses pengembalian aset dinas secara tata kelolanya juga ada, mungkin melalui penyampaian secara lisan maupun secara tertulis sesuai dengan proses yang berlaku. Pengelolaan aset ini diharapkan dilaksanakan secara berjenjang sesuai aturan tata kelola aset daerah," tandas Rendy Lesmana.(fzr/yit)