PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, mendorong penuntassan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan (MBLB).
Menurutnya, produk hukum daerah ini ke depannya menjadi sangat penting sebagai salah satu strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan pertambangan, khususnya mineral bukan logam dan mineral bukan logam jenis batuan.
“Pemerintah ingin manfaat pengelolaan kekayaan tambang kita dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, yang tentu ini bisa membawa kesejahteraan di Kalteng,” kata Edy Pratowo, baru-baru tadi.
Dijelaskannya, Pembentukan raperda ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, yang mendelegasikan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk Perizinan Berusaha di sektor pertambangan, khususnya sektor MBLB.
“Apalagi Surat Izin Penambangan Batuan, lingkup pelayanannya itu ada di gubernur, sehingga sehingga kita di daerah perlu melakukan penyusunan raperda terkait pengelolaan sektor pertambangan ini,” paparnya.
Edy Pratowo menambahkan, bahwa potensi bidang pertambangan di provinsi ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat dan kelangsungan roda pembangunan di Kalteng.
Tentu tanpa adanya tata kelola yang baik melalui berbagai bentuk payung hukum, dapat berakibat pada kerusakan lingkungan, perselisihan di masyarakat, monopoli oleh pihak-pihak tertentu, dan kerugian materiil.
“Untuk itu, diperlukan suatu aturan yang dapat mengarahkan perilaku masyarakat agar kegiatan pertambangan dilakukan dengan tata kelola yang baik, yang menjamin kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri,” pungkas Edy Pratowo. (sho/gus)