SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 12 Maret 2025 17:22
Puasa Jangan Jadi Alasan Memperlambat Pekerjaan
SIDAK: Pj Bupati Lamandau Said Salim mengecek layanan publik di Nanga Bulik baru baru ini.

NANGA BULIK - Pj Bupati Lamandau Said Salim mengimbau para ASN untuk tetap produktif selama Ramadan. Meskipun jam kerja dikurangi, dia berharap tidak menghambat pekerjaan sehingga target-target yang telah ditetapkan dapat terealisasi tepat waktu. 

Sama seperti daerah lain di Kalteng, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau juga telah mengeluarkan Surat tentang penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkup Pemkab Lamandau.

Surat yang ditandatangani Pj Bupati Lamandau Said Salim itu dikeluarkan pada tanggal 26 Februari lalu dan berlaku selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. 

Said Salim mengatakan, penyesuaian jam kerja ASN di Kabupaten Lamandau dilaksanakan dengan memperhatikan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 800/56/IV.1/BKD tanggal 18 Februari 2025 Hal Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan Tahun 2025 dan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadan yang dilaksanakan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H, maka jam kerja pegawai aparatur sipil negara dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau perlu diatur," ungkapnya. 

Pelaksanaan kerja untuk lima dan enam hari kerja pada bulan Ramadan sebanyak 32  jam 30  menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja ketentuannya, hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08.00 - 15.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Presensi elektronik pagi pukul : 07.30 - 08.00 WIB. Presensi elektronik sore pukul 15.00 - 15.45 WIB. Hari Jumat pukul 08.00 - 15.30 WIB, waktu istirahat pukul : 11.30 - 12.30 WIB, presensi elektronik pagi pukul 07.30 - 08.00 WIB, presensi elektronik sore pukul 15.30 - 16.00 WIB. 

Kemudian, bagi perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja ketentuannya adalah, hari Senin - Kamis dan Sabtu pukul 08.00 - 14.00 WIB,  istirahat pukul  12.00 - 12.30 WIB, presensi elektronik pagi pukul 07.30 - 08.00 WIB, presensi elektronik siang pukul 14.00 - 14.30 WIB. Hari Jumat pukul  08.00 - 14.00 WIB, waktu istirahat Pukul : 11.30 - 12.30 WIB, presensi elektronik pagi pukul  07.30 - 08.00 WIB, presensi elektronik siang pukul : 14.00 - 14.30 WIB.

"Selama bulan Ramadan, kegiatan olahraga yang dilaksanakan setiap hari Jumat pagi serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan dan dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan Ramadhan 1446 Hijriah," ujarnya. 

Ia berharap, selama Ramadan, pelayanan publik tetap berjalan dengan maksimal sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai puasa dijadikan laasan bermalas-malasan, hingga mengabaikan tugas sebagai abdi masyarakat. (mex/yit) 

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers