PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan menegaskan, pengawasan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan tidak hanya dilakukan pemerintah daerah.
Menurutnya, Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) harus memaksimalkan perannya untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam upaya pengawasan. Sehingga kegiatan rehabilitasi yang menjadi kewajiban perusahaan bisa dipastikan terlaksana.
“BPDAS juga harus bersikap tegas sebagai supervisi dalam hal rehab DAS. Saya lihat BPDAS juga berjalan sendiri,” kata Bambang, kemarin.
Menurutnya, selaku lembaga yang bertanggungjawab kepada Kementerian Kehutanan, BPDAS selama ini dinilai kurang maksimal menjalankan pengawasan rehabilitasi DAS yang dilaksanakan oleh perusahaan, padahal hal tersebut menjadi bagian kewajiban mereka.
Politikus PDIP ini kembali menegaskan, apabila BPDAS tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, maka sebaiknya kewenangan pengawasan rehabilitasi DAS diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi.
“Kalau BPDAS sebagai instansi vertikal tidak melaksanakan kewajiban, tidak usah di sini. Biar pemerintah daerah yang mengurusnya, jadi tinggal revisi saja aturannya biar provinsi yang mengurus,” tegasnya.
Di satu sisi, dirinya mengkritik kurangnya transparansi dari BPDAS dalam mengawasi pelaksanaan rehabilitasi DAS, yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan tambang dan perkebunan di Kalteng.
Bambang menekankan, jika perusahaan itu tidak melaksanakan kewajibannya, maka keberadaan mereka di Kalteng tidak akan memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat setempat.
“Kami berharap pihak berwenang lebih tegas dalam memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kalteng memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS,” pungkasnya. (sho/gus)