SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 19 Maret 2025 13:03
Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR
Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menerbitkan Surat Edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat Edaran Nomor: 500.15/0377/DISNAKERTRANS.4/III/2025 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kotim Halikinnor. 

Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere menegaskan, pemberian THR Keagamaan ini merupakan kewajiban bagi pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: M/2/HK.04/III/2025.

"THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Bagi yang terlambat, akan dikenakan denda 5 persen dari total THR, sementara yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi administratif," ujar Johny.

Dalam Surat Edaran ini, ditegaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan perhitungan: (Masa Kerja x 1 bulan upah) ÷ 12.

Bagi pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari masa kerja yang telah berjalan.

Johny juga menegaskan bahwa bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang mengalami penyesuaian upah akibat kondisi ekonomi global, dasar perhitungan THR tetap menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja/buruh dalam menerima THR serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di lingkungan kerja. Pemkab Kotim mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan ini demi kesejahteraan para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Natal 2025. (yn/yit)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 28 Maret 2025 16:02

Imbau Warga Waspada Selama Mudik Lebaran

SAMPIT – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang tinggal…

Jumat, 28 Maret 2025 16:02

Fokus Jaga Stabilisasi Harga

SAMPIT – Saat harga bergejolak menjelang Hari Raya Idulfitri 1446…

Jumat, 28 Maret 2025 16:01

Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati turun langsung…

Jumat, 28 Maret 2025 16:00

Cuti Bersama Terpanjang ASN

SAMPIT – Tahun ini aparatur sipil negara (ASN) mendapat cuti…

Kamis, 27 Maret 2025 12:41

Petugas Kebersihan Kerja Lebih Keras selama Ramadan

SAMPIT – Petugas kebersihan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tetap…

Kamis, 27 Maret 2025 12:41

Siaga Sambut Arus Mudik Lebaran 2025

SAMPIT – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 26 Maret 2025 12:56

Pendapatan Daerah 2024 Capai 96,27 Persen

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati, menyampaikan Laporan…

Rabu, 26 Maret 2025 12:56

Bahas Target Pembangunan 2026 di Musrenbang

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, telah mengawali Musyawarah…

Selasa, 25 Maret 2025 13:01

Tegaskan Tak Pemutusan Kontrak Tenaga Kebersihan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya untuk…

Selasa, 25 Maret 2025 13:00

Apresiasi Program Mudik Gratis

SAMPIT – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers