KUALA KURUN - Dalam proses belajar mengajar ke peserta didik, seluruh kepala sekolah pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), diminta untuk tidak melindungi kesalahan guru yang tidak disiplin.
"Bentuk perlindungan yang diberikan kepala sekolah kepada guru yakni terkait dengan absensi. Biasanya guru yang tidak hadir menjalankan kewajiban untuk mengajar, malah dibuat hadir dalam absensi," ucap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Binartha, Selasa (1/4).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, apabila ada guru yang melakukan kesalahan seperti itu, sikap dari kepala sekolah pastinya akan selalu melindungi guru. Padahal seharusnya guru tersebut diberikan teguran.
"Tindakan seperti itu tidak baik dan jangan sampai dilakukan oleh seluruh kepala sekolah di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau," ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini juga mengimbau kepada dinas terkait untuk memanggil dan memberi teguran apabila ada ditemukan kepala sekolah yang melindungi kesalahan guru.
"Kepala sekolah wajib memberikan teguran kepada guru yang tidak disiplin. Bagaimana peserta didik bisa berkualitas kalau gurunya saja tidak disiplin," tegas pria yang akrab disapa Obin ini.
Di samping itu lanjutnya, dari dinas terkait juga harus melakukan pembinaan dan pengawasan maksimal kepada kepala sekolah dan guru, sehingga mereka menjalankan tugas dan kewajiban dengan optimal. Kalau mereka memiliki mental kerja dan melayani dengan baik, maka diyakini pendidikan di Kabupaten Gumas akan maju.
"Untuk itu, kami meminta kepada seluruh kepala sekolah guru mengutamakan kedisiplinan dalam menjalankan tugas, demi pendidikan berkualitas," pungkas Binartha. (arm/gus)