PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Lohing Simon, menegaskan bahwa upaya pencegahan sengketa pertanahan (agraria) memerlukan payung hukum yang kuat sebagai dasar pelaksanaan.
Hal tersebut disampaikan seusai rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama tim pemerintah provinsi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
"Tim Pansus DPRD sudah melaksanakan rapat dengan instansi terkait dari pemerintah daerah, sebagai awal kami membahas beberapa substansi raperda," kata Lohing, Senin (14/4).
Ia menegaskan, rancangan produk hukum daerah ini bisa dikatakan sangat mendesak untuk diselesaikan, terlebih dengan banyaknya kasus sengketa pertanahan yang disampaikan ke DPRD.
Dengan melihat sejumlah kasus yang terjadi, tentu sangat wajar apabila ada urgensi terhadap penyelesaiannya. Sebab raperda ini ke depannya akan menjadi pedoman pihak terkait dalam menyelesaikan konflik, baik secara prosedur ataupun kewenangan.
"Kalau dikatakan perlu cepat, ya raperda ini sangat urgent. Karena dari namanya saja penyelesaian sengketa dan konflik, jadi ini perlu dipercepat kita susun," ucapnya.
Oleh sebab itu politikus PDIP ini meminta semua pihak, baik itu Pansus DPRD ataupun tim pemerintah Daerah untuk aktif melakukan koordinasi guna menyelesaikan seluruh tahapan yang berkaitan dengan penyempurnaan materi raperda.
"Kalau bisa selesainya jangan sampai lewat tahun ini, makanya saya minta semuanya terlibat aktif supaya tahapan-tahapannya bisa selesai dan raperda bisa cepat pula disahkan," pungkasnya. (sho/gus)