PANGAKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar mengangkut gerobak pedagang kaki lima (PKL) di Pangkalan Bun karena tidak taat aturan. Para PKL itu dinilai membandel, karena telah sering diperingatkan, namun terus menggunakan trotoar untuk berdagang.
Kasi Ops Satpol PP Supiansyah mengatakan, penertiban gerobak PKL berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang ketertiban tata kota. Ada dua gerobak, meja, serta rak botol bensin eceran yang turut disita petugas. ”Dua gerobak kita amankan karena berjualan di bahu jalan," katanya, Senin (21/9).
Menurut Supiansyah, pemilik gerobak hingga kini belum datang ke kantor Satpol PP untuk mengambil gerobaknya. Karena ini yang pertama kali, para pedagang diperbolehkan mengambil gerobaknya dengan catatan tidak berjualan kembali di atas trotoar.
”Kalau sampai kedua kalinya kita angkut gerobaknya, tidak boleh diambil lagi, tapi untuk pertama kali kita buatkan surat pernyataan untuk mengambil gerobak," jelasnya.
Supiansyah melanjutkan, sebelum dilakukan penertiban, pedagang telah diperingati berulang kali. Satpol PP Kobar akhirnya mengangkut gerobak PKL di Jalan Iskandar. Pemkab setempat tidak menghambat masyarakat mencari makan, namun harus mengikuti peraturan yang berlaku.
”Silakan berjualan, tapi harus tertib dan taat aturan, serta tidak mengganggu pengguna jalan kaki," kata Supiansyah.
Selain itu, ada beberapa PKL yang sudah diberikan teguran, yaitu di sepanjang jalan Iskandar. Jika nantinya PKL tidak mengindahkan, gerobak jualan akan ditertibkan. (rm-70/ign)