PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj Nurhidayah kembali menegaskan pentingnya menaati Surat Edaran (SE) Nomor 225 Tahun 2025 yang mengatur soal larangan pungutan dan pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah.
Ia mengimbau agar seluruh satuan pendidikan tidak mengadakan acara perpisahan yang bersifat mewah atau berlebihan, demi menjaga kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.
Menurut Bupati, perpisahan sekolah memang penting sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian siswa, namun tidak harus dirayakan dengan cara yang menguras anggaran.
“Kita saat ini harus prihatin dengan kondisi ekonomi, makanya kita buat surat edaran. Jangan sampai kita hamburkan uang untuk sesuatu yang kurang bermanfaat. Untuk perpisahan cukup dengan anggaran dan acara sederhana saja,” ujarnya.
Ia menyampaikan keprihatinan atas tren sejumlah sekolah yang menggelar perpisahan di hotel atau tempat mewah.
Nurhidayah menegaskan bahwa jika masih ada sekolah yang mengabaikan edaran dan tetap menggelar acara perpisahan secara hedon, maka Pemkab Kobar akan mengambil langkah tegas melalui komunikasi langsung dengan pihak sekolah yang bersangkutan.
“Jangan sampai nanti justru menjadi contoh untuk sekolah yang lain dan ikut-ikutan. Edaran tersebut harus ditaati,” tegas Bupati.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di Kobar, mulai dari TK hingga SMA, tanpa pengecualian.
Bupati juga mengingatkan bahwa semangat dari kegiatan perpisahan harus lebih menekankan pada nilai kebersamaan, rasa syukur, dan kesederhanaan, bukan pada kemewahan atau gengsi.
Dengan demikian, semua pihak bisa turut menjaga etika sosial dan kondisi ekonomi keluarga siswa.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berharap seluruh sekolah bisa menunjukkan empati dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat.
“Mari kita tunjukkan bahwa kita bisa merayakan momen penting dengan cara yang bijak dan tidak membebani orang tua murid,” pungkas Nurhidayah. (sam/fm)