SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 07 Mei 2025 17:31
Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali
AKAN DILEBARKAN: Kawasan Jalan Muchran Ali Kecamatan Baamang yang rencananya akan dilebarkan secara bertahap, Selasa (6/5).

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur jalan di Kota Sampit. Salah satunya adalah pelebaran Jalan Muchran Ali untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas dan mobilitas masyarakat. 

Selasa (6/5) kemarin, Bupati Kotim Halikinnor melihat langsung kondisi jalan tersebut. Dia menegaskan pentingnya pembenahan drainase sebelum pelebaran jalan.

“Di Jalan Muchran Ali ini, kita lihat parit-paritnya sudah mulai runtuh. Karena itu, perlu menggunakan briket beton agar lebih permanen. Setelah itu, badan jalan bisa langsung kita lebarkan dan diaspal,” kata Halikinnor.

Ia mengakui, pembangunan jalan membutuhkan anggaran besar. Pemkab akan memulai dari perencanaan yang matang dan bertahap, sambil menyesuaikan keuangan daerah.

“Kita susun perencanaannya dulu secara bertahap. Kalau APBD kita meningkat, bisa saja nanti kita bangun sekaligus. Kalaupun tidak, kita lakukan secara bertahap. Yang penting ada perencanaan yang jelas untuk perbaikan semua ruas jalan,” tambahnya.

Halikinnor berharap, melalui langkah ini Bumi Habaring Hurung bisa semakin tertata rapi dan infrastruktur jalan yang memadai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta memudahkan aktivitas masyarakat.

“Jalan yang baik bukan hanya memperlancar mobilitas, tapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih besar untuk masyarakat kita,” pungkasnya. (yn/yit) 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers