PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Asdy Narang, mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng kembali memerhatikan regulasi yang mengatur pemanfaatan dan pengelolaan lahan di wilayah ini.
Diungkapkannya, salah satu yang perlu diperhatikan yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non-gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat. Produk hukum ini diharapkan betul-betul memberi perlindungan dan manfaat besar bagi masyarakat.
“Fraksi Partai Nasdem sudah menyampaikan kepada pemerintah melalui rekomendasi terhadap LKPJ, yang mana Pergub ini menjadi salah satu perhatian kami, terutama terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar,” katanya, Rabu (7/5).
Asdy menjeaskan, Fraksi Partai Nasdem menilai bahwa Pergub ini perlu direvisi, yang dalam perubahannya diharapkan memberi ruang kepada masyarakat adat untuk membuka lahan dengan cara membakar dalam batasan-batasan tertentu.
“Dalam hal ini pembukaan lahan berbasis pembakaran terbatas dan tekendali sesuai dengan kearifan lokal. Yang pasti aktivitas itu harus diatur secara jelas, terukur, dan aman supaya mengurangi bencana di bidang lingkungan hidup,” terangnya.
Anggota Komisi IV ini mengharapkan, Pemprov Kalteng melalui Dinas Lingkungan Hidup segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut, mengingat keberadaan dan kepentingan masyarakat adat harus terus diperhatikan, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan.
Pihak DPRD tentunya siap mengawal kebijakan pemerintah dalam hal implementasi peraturan daerah ataupun peraturan kepala daerah. Diharapkan aturan yang sudah ada mampu melindungi kepentingan semua pihak secara keseluruhan.
“Selain revisi aturan yang dianggap perlu, kami mengharapkan dinas terkait lebih maksimal lagi menyosialisasikan aturan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” pungkas Asdy Narang. (sho/gus)