SUKAMARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukamara bersama instansi terkait mulai menyisir dan menertibkan reklame tanpa izin di sepanjang Jalan Tjilik Riwut Kota Sukamara, Senin (19/5). Penertiban tersebut sebagai upaya memberikan kesadaran bagi pemilik untuk bisa mematuhi aturan dalam pemasangan agar tidak melanggar aturan.
"Sinergi bersama yang dilaksanakan hari ini belum selesai, akan kami dilanjutkan lagi. Yang disasar untuk ditertibkan adalah reklame tanpa izin," kata Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sukamara Iwan Miraza.
Dalam penertiban reklame ini, pihaknya juga bekerjasama dengan instansi terkait lainnya sehingga upaya yang dilaksanakan bisa berjalan dengan maksimal. Meskipun penertiban reklame masih terbatas di Jalan Tjilik Riwut, namun diharapkan tetap memberikan dampak positif bagi pemasangan reklame di lokasi lainnya agar bisa mematuhi aturan.
"Kami berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya dalam melaksanakan penertiban di lapangan. Penertiban bisa dilakukan dengan teguran dan membersihkan langsung reklame yang tidak ada izinnya," tukas Iwan Miraza.(fzr/yit)