SUKAMARA – Pemeirntah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar Musrenbang RPJMD Kabupaten Sukamara tahun 2025-2029 di Aula Bappeda Sukamara, Senin (26/5). RPJMD disusun berdasarkan kepada hasil evaluasi atas pencapaian kinerja, tujuan, dan sasaran daerah yang telah ditetapkan pada dokumen perencanaan sebelumnya sampai dengan tahun terakhir.
"Hal ini dilakukan agar terjamin adanya kesinambungan dan keberlanjutan dalam pembangunan di Kabupaten Sukamara," kata Wakil Bupati Sukamara Nur Efendi saat membuka kegiatan.
Menurutnya, RPJMD Kabupaten Sukamara Tahun 2025-2029 merupakan dokumen yang menjabarkan visi dan misi bupati dan wakil bupati periode tahun 2025 – 2030, yang kemudian akan menjadi pedoman dan acuan dalam pelaksanaan pembangunan dan sebagai dasar dalam evaluasinya. Dalam dokumen akan dijabarkan, mempertajam dan mengkuantifikasi visi dan misi menjadi tujuan dan sasaran yang dilengkapi dengan indikator kinerja masing-masing sasaran tersebut.
"Selanjutnya akan dijabarkan lebih rinci kembali menjadi program dan kegiatan yang dilengkapi dengan indikator kinerja masing – masing beserta targetnya beserta perangkat daerah penangggungjawabnya, sampai dengan berakhirnya periode RPJMD tersebut," jelas Nur Efendi.
Selain itu, penyusunan dokumen RPJMD juga harus memperhatikan isu strategis dan tujuan jangka panjang Kabupaten Sukamara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2025 – 2045 untuk mewujudkan Sukamara menjadi Kota Permata yang berkilau.
"Oleh karenanya, sejalan dengan visi jangka panjang tersebut, maka kami menetapkan visi RPJMD lima tahun pertama yakni Sukamara Menjadi Rumah Bersama yang Maju, Sejahtera, Berkeadilan dan Berdaya saing,” tukas Nur Efendi. (fzr/yit)