KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari mengingatkan kepada seluruh kepala desa (Kades), agar mengetahui aset yang menjadi kewenangan pemerintah desa, kabupaten, provinsi dan pusat.
"Memang keberadaan dana desa bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Namun demikian, kades jangan asal membangun. Harus mengetahui mana aset yang jadi kewenangan desa, kabupaten, provinsi dan pusat," ucap Iceu, Senin (26/05/2025).
Dia mengatakan, bisa saja kades memiliki tujuan mulia dalam pembangunan infrastruktur serta sarana dan prasarana di desa. Namun, kalau aset itu bukan merupakan kewenangan desa, maka kades jangan lakukan pembangunan infrastruktur dengan menggunakan dana desa.
"Apabila hal itu terjadi, maka sama saja kades yang bersangkutan melanggar aturan yang berlaku," jelas Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Untuk itu, kata dia, seluruh kades harus benar-benar mengetahui mana yang merupakan kewenangan desa dan yang bukan. Dengan demikian, dana desa benar-benar digunakan sesuai aturan, dan tidak ada kades maupun perangkatnya yang terjerat masalah hukum.
"Itu harus benar-benar dicermati dan jangan asal membangun. Memang tujuannya mulia, namun apabila melanggar aturan, maka bisa saja terjerat hukum," tegasnya.
Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang ini juga mengajak seluruh masyarakat desa, untuk bersama mengawasi pengelolaan keuangan di desa. Seluruh kades juga harus transparan mengenai pengelolaan keuangan tersebut.
"Dengan demikian, kami berharap penggunaan dana desa benar-benar bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat desa," tukasnya. (arm/fm)