SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Arsip.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur terhadap pengelolaan arsip yang profesional, tertib, dan berbasis teknologi.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim Masri saat membuka kegiatan ini, menyatakan pentingnya penyelenggaraan kearsipan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Ia mengutip amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 bahwa penyelenggaraan kearsipan harus menjamin terciptanya arsip yang autentik, terpercaya, dan mampu melindungi hak keperdataan rakyat serta keselamatan aset negara.
“Dengan adanya Perda dan Perbup ini, diharapkan seluruh perangkat daerah memiliki landasan hukum dan kepastian dalam menyelenggarakan kearsipan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Dirinya juga menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk mengubah pola pikir, pola tindak, dan pola sikap para pengelola arsip dalam menjalankan pertanggungjawaban publik.
“Pengelolaan arsip yang baik adalah bukti kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita ingin ke depan penyelenggaraan kearsipan bisa berbasis teknologi informasi agar lebih efektif dan efisien,” imbuh Masri.
Selain itu dirinya turut berharap para narasumber dalam kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang mendalam, sehingga mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia bidang kearsipan di lingkungan Pemkab Kotim.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah dan pejabat fungsional yang membidangi arsip, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem kearsipan yang tertib, akuntabel, dan modern. (yn/gus)