SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 04 Juni 2025 15:22
Tegaskan Sanksi Bagi Kendaraan ODOL Perusahaan
MENJELASKAN: Wagub Kalteng Edy Pratowo saat diwawancarai, baru-baru tadi.

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus, memuat sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan jalan umum untuk kegiatan operasional.

Dijelaskannya, produk hukum daerah itu memuat ketentuan tentang sanksi administrasi berupa denda hingga sanksi kurungan. Dalam hal ini pemerintah provinsi memastikan bersikap tegas terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi, terlebih sudah ada payung hukum yang mengaturnya.

“Soal sanksi ini akan kita sampaikan lagi kepada perusahaan, termasuk koordinasi pemerintah dengan instansi vertikal seperti kejaksaan, kepolisian, dan lainnya,” kata Edy Pratowo, Senin (2/6)

Penegasan terkait sanksi tersebut perlu disampaikan berkaitan dengan proses perbaikan ruas Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, yang diharapkan selama masa penanganan dan pascaperbaikan tidak ada lagi angkutan perusahaan yang melebih tonase melintasi jalan tersebut.

Edy Pratowo juga menyebutkan, Pemprov Kalteng telah mengambil langkah tegas terkait perbaikan jalan yang sekarang tengah berlangsung. Seperti terlihat dalam beberapa waktu belakangan dilakukan operasi penertiban angkutan Over Dimension Over Load (ODOL).

“Kita berharapnya kalau jalan ini sudah dikerjakan, jangan sampai jalan ini dilintasi lagi dengan angkutan yang berat. Ini berlaku pada saat perbaikan sekarang dan nanti ketika selesai,” tegasnya.

Edy menambahkan, perbaikan ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun ini memerlukan anggaran yang tidak sedikit, sehingga jangan sampai jalan yang sudah diperbaikan mengalami kerusakan kembali akibat pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan.

“Pemerintah mengharapkan angkutan perusahaan ini tertib dan mematuhi aturan. Kita memperbaiki jalan ini untuk membantu mobilitas masyarakat dan menggerakan perekonomian,” pungkasnya. (sho/gus)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers