PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus, memuat sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan jalan umum untuk kegiatan operasional.
Dijelaskannya, produk hukum daerah itu memuat ketentuan tentang sanksi administrasi berupa denda hingga sanksi kurungan. Dalam hal ini pemerintah provinsi memastikan bersikap tegas terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi, terlebih sudah ada payung hukum yang mengaturnya.
“Soal sanksi ini akan kita sampaikan lagi kepada perusahaan, termasuk koordinasi pemerintah dengan instansi vertikal seperti kejaksaan, kepolisian, dan lainnya,” kata Edy Pratowo, Senin (2/6)
Penegasan terkait sanksi tersebut perlu disampaikan berkaitan dengan proses perbaikan ruas Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, yang diharapkan selama masa penanganan dan pascaperbaikan tidak ada lagi angkutan perusahaan yang melebih tonase melintasi jalan tersebut.
Edy Pratowo juga menyebutkan, Pemprov Kalteng telah mengambil langkah tegas terkait perbaikan jalan yang sekarang tengah berlangsung. Seperti terlihat dalam beberapa waktu belakangan dilakukan operasi penertiban angkutan Over Dimension Over Load (ODOL).
“Kita berharapnya kalau jalan ini sudah dikerjakan, jangan sampai jalan ini dilintasi lagi dengan angkutan yang berat. Ini berlaku pada saat perbaikan sekarang dan nanti ketika selesai,” tegasnya.
Edy menambahkan, perbaikan ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun ini memerlukan anggaran yang tidak sedikit, sehingga jangan sampai jalan yang sudah diperbaikan mengalami kerusakan kembali akibat pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan.
“Pemerintah mengharapkan angkutan perusahaan ini tertib dan mematuhi aturan. Kita memperbaiki jalan ini untuk membantu mobilitas masyarakat dan menggerakan perekonomian,” pungkasnya. (sho/gus)