SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), bupati dan wakil bupati, serta pimpinan dan anggota DPRD pada Senin, 10 Juni 2025 mendatang. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp32,83 miliar untuk 6.858 penerima.
Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BKAD) Kotim Juma’eh menyampaikan hal ini saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/6). Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 mengacu pada tiga regulasi utama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA, dan Peraturan Bupati Kotim Nomor 7 Tahun 2025.
“Dasar kita membayar gaji 13 sama dengan waktu membayar THR kemarin, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan,” ujar Juma’eh.
Adapun penerima gaji ke-13 tahun ini terdiri dari 4.801 PNS dan 2.057 PPPK. Dasar perhitungan nominal pembayaran adalah gaji bulan Mei 2025.
Juma’eh mengungkapkan, proses pencairan saat ini sedang berjalan. SOPD sudah mengajukan surat perintah pembayarannya.
”Kami tinggal menerima SPM (Surat Perintah Membayar), lalu akan diterbitkan SP2D (surat perintah pencairan dana) sebelum dikirim ke bank,” katanya.
Terkait CPNS yang baru menerima SK pengangkatan pada 30 April 2025, Juma’eh menyebut status penerimaan gaji ke-13 mereka masih ditelaah.
“Ada yang dapat, ada yang belum. Karena pengumpulan berkasnya tidak bersamaan, jadi masih kita cek,” ucapnya.
Sesuai regulasi, gaji ke-13 wajib dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan dan tidak boleh lewat tahun. Selain itu, gaji ke-13 ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan ASN, khususnya untuk persiapan anak-anak memasuki tahun ajaran baru.
“Berbeda dengan THR yang dibayarkan menjelang hari raya, gaji ke-13 ini manfaatnya lebih kepada keperluan pendidikan anak, karena waktunya bertepatan dengan awal tahun ajaran,” jelasnya.
Pemerintah daerah, kata dia, menyesuaikan waktu pembayaran dengan kemampuan fiskal serta proses administrasi di masing-masing SOPD. (yn/yit)