SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 09 Juni 2025 17:23
Pemkab Dukung Warga Berdagang, Asal Tertib dan Sesuai Aturan
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kotim Danang Kurniawan.

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendukung masyarakat yang ingin membuka usaha. Namun, Pemkab mengingatkan bahwa setiap aktivitas usaha tetap harus mengikuti ketentuan perizinan, tata ruang, serta pengelolaan lingkungan yang berlaku.

”Sekarang pemerintah terus mempermudah warga untuk berusaha, tapi tentu ada aturan yang harus dipenuhi,” kata Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kotim Danang Kurniawan.

Menurutnya, pelaku usaha wajib mengurus dokumen perizinan dasar, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Hal ini penting karena setiap kegiatan usaha pasti memiliki dampak lingkungan, meskipun berskala kecil.

”Prinsipnya, semua aktivitas usaha berpotensi menimbulkan dampak. Yang terpenting adalah bagaimana pelaku usaha mengelola dampak itu agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar,” tegas Danang.

Terkait tata ruang, dia menambahkan bahwa sebagian besar pinggir jalan utama di Kota Sampit memang diperuntukkan untuk zona perdagangan dan jasa. Namun, usaha hanya boleh dilakukan jika lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Masalah yang kini menjadi perhatian pemerintah adalah maraknya pedagang musiman atau pedagang kaki lima yang berdagang di pinggir jalan, terutama di sekitar Pasar Keramat. Kondisi ini memicu keluhan dari pedagang pasar resmi, yang merasa omzetnya terganggu karena pembeli lebih memilih berbelanja di pinggir jalan.

”Kalau warga berjualan di halaman rumah sendiri dan tidak mengganggu fasilitas umum, itu bukan pelanggaran. Tapi kalau parkir kendaraan sampai menutup trotoar atau badan jalan, itu baru masuk pelanggaran ketertiban,” jelas Danang.

Pemerintah mengutamakan pendekatan persuasif dan pembinaan ketimbang penertiban. Instansi teknis juga rutin memberikan edukasi agar para pedagang memahami aturan yang berlaku.

”Kita tidak langsung menindak. Yang diutamakan adalah pembinaan dan edukasi. Harapannya, pelaku usaha tetap bisa jalan, tapi dengan tetap menjaga ketertiban dan lingkungan,” ujarnya.

Pemkab Kotim berharap, dengan kepatuhan terhadap aturan, kegiatan usaha warga dapat tumbuh sehat dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah secara berkelanjutan.(yn/yit)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers