PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana, mengapresiasi pemerintah provinsi yang gencar melakukan penindakan terhadap angkutan operasional perusahaan yang melebihi batas tonase jalan.
Menurutnya penindakan angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) itu, dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus.
“Ini artinya kegiatan penindakan itu sudah sesuai aturan, sehingga sudah tepat. Langkah ini supaya jalan yang sudah dibuat tidak cepat rusak akibat lalu lintas angkutan yang melebihi kapasitas jalan,” ujar Okki, Minggu (15/6).
Upaya seperti itu diharapkannya terus digiatkan dengan memperhatikan implementasi peraturan daerah sebagai acuan pelaksanaan penertiban. Ia menegaskan, karena sudah ada payung hukum, maka tidak ada alasan lagi lemah dalam pengawasan.
“Aturan yang ada jelas disampaikan, pemerintah bisa memberi sanksi terhadap pelanggaran aturan angkutan. Aturan itu dasar pengawasan, penindakan, razia di jalan,”tegas Okki.
Ia menambahkan, tingginya aktivitas angkutan ODOL di Kalteng tidak hanya mengancam kerusakan jalan, akan tetapi juga membuat anggaran daerah yang selalu digelontorkan untuk perbaikan yang terkesan sia-sia.
Politikus Partai Golkar ini pun mengharapkan pemerintah membuat pos pengawasan yang isi oleh tim terpadu, agar lalu lintas angkutan bisa terus dipantau berkelanjutan, dan apabila ditemukan pelanggaran maka tim ini bisa langsung memberi sanksi.
“Harus dilakukan pengawasan, tidak hanya saat ini saja, tetapi dilakukan berkelanjutan. Maka dari itu perlu tim yang langsung ditempatkan di titik-titik tertentu,” pungkasnya. (sho/gus)