PALANGKA RAYA - Badan anggaran (banggar) DPRD Provisi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan kesepakatan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng Tahun Anggaran 2024.
Juru bicara banggar Siti Nafsiah menyampaikan, hasil rapat paripurna ini merupakan kesimpulan dari laporan hasil rapat banggar dengan tim yang mewakili pemerintah provinsi tentang raperda itu.
"Banggar DPRD Kalimantan Tengah dapat menyepakati raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD beserta pelampiran laporan keuangan pemerintah daerah,"katanya.
Siti Nafsiah juga menyampaikan, banggar telah melakukan pendalaman subtansi dan meminta pendapat pemerintah provinsi atas raperda ini. Adapun subtansi yang diminta tanggapan yaitu pembahasan hasil laporan BPK-RI terkait APBD.
"Apa tindaklanjut yang telah dan akan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dari hasil pemeriksaan BPKRI,"imbuhnya.
Siti Nafsiah juga menyebutkan, DPRD melihat realisasi belanja daerah tahun anggaran 2024 tidak maksimal, masih ada kekurangan sekitar 10,61 persen dari target, sehingga menyisakan beberapa pertanyaan substantif.
"Bagaimana pemerintah provinsi mengidentifikasi faktor-faktor yang mungkin menjadi penyebab penyerapan anggaran kurang dari 100 persen,"paparnya.
Namun demikian lanjut Siti Nafsiah, banggar DPRD secara prinsif dapat memahami dan menerima dengan tetap memberikan catatan atas beberapa penjelasan untuk menjadi perhatian pemerintah.
"Catatan yang disampaikan berupa rekomendasi konstruksi DPRD kepada gubernur Kalteng selaku pemegang otoritas atau pengelolaan keuangan provinsi, agar pengelolaan keuangan provinsi ke depan dapat semakin akuntabel, efektif dan transparan," pungkasnya.(ktr-1/gus)