PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah(Kalteng), Purdiono, berencana menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif untuk membahas status administratif Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Menurut Purdiono, berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku sejak lama, Desa Dambung secara sah merupakan bagian dari wilayah Kalteng.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan beberapa kabupaten di Kalteng, termasuk Barito Timur.
“Status Desa Dambung sudah sangat jelas. Bahkan dalam peta Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973, desa tersebut masuk wilayah Kalimantan Tengah. Tata batas ini juga diperkuat dalam berita acara tahun 1982 yang ditandatangani oleh kedua gubernur provinsi saat itu, serta disaksikan langsung oleh Mendagri,” katanya, Kamis (26/6/2025).
Namun demikian, lanjut dia, polemik muncul sejak terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Desa Dambung masuk wilayah administratif Kalimantan Selatan. Kebijakan ini ditolak oleh masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan yang mendiami wilayah tersebut.
“Mereka keberatan karena secara historis, de facto, dan de jure, Desa Dambung adalah bagian dari Kalimantan Tengah. Ini menyangkut jati diri dan sejarah masyarakat,” ujarnya.
Purdiono menambahkan, Komisi I DPRD Kalteng akan memperkuat perjuangan yang sebelumnya telah dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah Kabupaten Barito Timur. Rapat kerja nanti juga akan melibatkan tokoh adat, Demang, hingga para pendiri Bartim.
“Kami ingin persoalan ini segera mendapat kejelasan. Komisi I akan mengambil peran aktif agar Desa Dambung kembali menjadi bagian dari Kalteng, sebagaimana batas wilayah yang telah ditetapkan dalam regulasi yang sah,” tandasnya. (ktr-1/fm)