PANGKALAN BUN - Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Nina Erpida menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional Koperasi Merah Putih. Ia meminta agar pemerintah daerah melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan koperasi tersebut.
Menurut Nina, Koperasi Merah Putih yang sudah memiliki badan hukum yang sah berpeluang menerima bantuan dana pinjaman dari Kementerian Koperasi sebesar Rp 3 miliar. Dana ini diperuntukkan bagi belanja operasional dan belanja modal, dengan mekanisme pengajuan melalui bank-bank milik negara (Himbara).
PolitiKUS PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pinjaman yang harus dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun dengan bunga 6 persen. Oleh karena itu, dia menekankan bahwa pengurus koperasi harus cermat dan bertanggung jawab dalam mengelola dana tersebut agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
"Pengelolaan dana ini harus sangat hati-hati. Jika terjadi penyimpangan, bisa berujung pada proses hukum. Maka dari itu, pengawasan yang ketat dan terstruktur sangat diperlukan," ujar Nina Erpida seusai menghadiri Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan III tahun sidang 2024/2025.
Nina juga mengungkapkan informasi terbaru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebutkan bahwa jika koperasi gagal membayar angsuran pinjaman, maka jaminan yang akan digunakan adalah dana desa atau dana alokasi umum (DAU). Hal ini menjadi tanggung jawab serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan koperasi.
Sebelum Koperasi Merah Putih mulai beroperasi secara aktif, pemerintah daerah terlebih dahulu mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
"Pendampingan teknis dan pengawasan berkelanjutan sangat penting agar koperasi ini bisa benar-benar memberikan manfaat sesuai dengan semangat program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Nina menegaskan bahwa koperasi ini harus menjadi sarana pemberdayaan ekonomi lokal yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan. (sam/yit)