PANGKALAN BUN– Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sepakat menetapkan enam rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda). Kesepakatan tersebut disampaikan secara resmi oleh masing-masing juru bicara fraksi dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kobar, Kamis (10/7).
Ketua DPRD Kobar Mulyadin menyampaikan bahwa proses pembahasan enam ranperda ini telah melalui tahapan yang cukup panjang dan intensif selama sepekan.
“Hari ini semua fraksi menyatakan setuju melalui rapat paripurna. Ini hasil kerja keras bersama antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya.
Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna, keenam ranperda ini selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah pusat melalui Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi dan diundangkan. Proses ini menjadi langkah lanjutan agar perda yang dihasilkan dapat diterapkan secara sah dan efektif.
Enam ranperda yang disetujui menjadi perda meliputi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda RPJMD Kabupaten Kobar Tahun 2025–2029, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda Pasar Rakyat, Ranperda Pendidikan Pancasila dan Pembinaan Wawasan Kebangsaan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dari enam ranperda tersebut, tiga merupakan usulan dari pihak eksekutif, sementara tiga lainnya adalah hasil inisiatif dari DPRD Kobar. Ini mencerminkan semangat kolaboratif antara dua lembaga dalam mengatur dan membangun daerah.
Ia berharap, enam perda ini nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengambilan kebijakan daerah.
“Kami harap perda ini benar-benar memberi dampak positif dan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kotawaringin Barat,” pungkas Mulyadin. (sam/yit)