PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Sri Ani Rintuh mengharapkan pemerintah daerah dan pihak terkait mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemajuan Budaya. Aturan daerah tersebut punya fungsi yang cukup strategis, karena dirancang untuk mendukung upaya yang berkaitan dengan pelestarian identitas lokal di tengah arus modernisasi yang kian pesat.
"Peraturan daerah ini menjadi salah satu prioritas, karena dinilai penting dalam menjaga warisan budaya yang mulai tergerus perkembangan zaman," katanya, Kamis (10/7)
Sebagai daerah yang memiliki kekayaan budaya yang besar dan beragam, keberadaan payung hukum yang secara khusus mengatur terkait pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal sangat diperlukan.
Dirancangnya perda itu bukan karena selama ini upaya pelestarian lemah, akan tetapi lebih kepada memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan lokal.
"Intinya kehadiran peraturan daerah ini akan memberi arah yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan," ucapnya.
Perda ini juga bukan hanya soal pelestarian, tapi juga soal pemberdayaan pelaku budaya, regenerasi seniman, serta pemanfaatan potensi budaya sebagai kekuatan ekonomi kreatif warga lokal.
"Untuk itu peraturan daerah ini harus segera disosialisasikan kepada seluruh warga, agar bisa diterapkan sebagai payung hukum yang baik," pungkasnya. (sho/yit)