PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diminta untuk menindak tegas pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras). Permintaan ini disampaikan Ketua DPRD Kobar Mulyadin dalam rapat paripurna yang berlangsung pekan lalu. Ia menyoroti masih maraknya peredaran miras di Kobar yang dinilai dapat merusak generasi muda.
Menurut politikus PDIP ini, perlu evaluasi terhadap efektivitas penerapan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Minuman Keras, terutama dalam hal sanksi.
“Kita harus evaluasi bersama, apakah perda ini masih kurang menggigit dalam penerapan sanksinya atau bagaimana. Mari kita kaji supaya peredaran miras tidak menyasar anak-anak muda kita,” ujarnya.
Pernyataan senada disampaikan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kobar melalui juru bicara Mirza Alfathi. Lemahnya penindakan terhadap pelanggar membuat miras masih beredar bebas di masyarakat. Jika hal ini terus dibiarkan, dampaknya bisa meluas dan memengaruhi stabilitas sosial serta kesehatan masyarakat.
“Perlu kita kaji bersama-sama di mana letak kelemahannya. Apakah pada pengawasan, penegakan, atau pada sanksi yang tidak menimbulkan efek jera. Ini harus menjadi perhatian serius kita bersama,” kata Mirza saat menyampaikan pemandangan umum fraksi.
Pihaknya juga mendorong sinergi antar instansi penegak hukum, seperti satpol PP, kepolisian, dan dinas terkait agar aktif melakukan razia dan pengawasan di titik-titik yang rawan peredaran miras. Konsistensi dalam penegakan aturan akan sangat menentukan efektivitas perda.
Langkah ini dinilai mendesak untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk konsumsi alkohol ilegal. DPRD berharap, pemkab bisa segera mengambil tindakan nyata, baik berupa penguatan regulasi maupun peningkatan intensitas pengawasan dan penindakan. (sam/yit)