SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara mengajukan delapan rancangan peraturan daerah (raperda) melalui Rapat Paripurna ke 2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukamara, Rabu (16/7). Adapun delapan rancangan perda tersebut adalah Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukamara Tahun 2025 - 2029, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Sukamara, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukamara Tahun 2025-2045, Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Perumahan Dan Kawasan Permukiman dan Raperda Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Wakil Bupati Sukamara Nur Efendi saat membacakan pidato pengantar Raperda mengatakan bahwa raperda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam penyelenggaraan serta penegakan dan pemberian kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
"Diharapkan dengan adanya delapan raperda ini dapat diterima dan dilanjutkan pada tahapan rapat pembahasan, sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD yang berlaku," ucap Nur Efendi. (fzr/yit)