PALANGKA RAYA - DPRD Kota Palangka Raya bersama pemerintah kota setempat telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Palangka Raya Subandi menyebutkan, kesepakatan bersama terhadap struktur anggaran perubahan ini dilakukan setelah proses pembahasan menyeluruh, baik di tingkat komisi maupun forum Badan Anggaran (Banggar) bersama Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Kesepakatan sudah DPRD tandatangani bersama pemerintah, dan setelah ini akan kami proses ke tahap selanjutnya," kata Subandi.
Menurutnya komposisi anggaran dalam perubahan KUA-PPAS ini mengalami sejumlah penyesuaian. Hal tersebut terlihat dari sisi Pendapatan yang naik kurang lebih Rp 48 Miliar, dan Belanja Daerah juga naik sebesar Rp 17 Miliar.
"Sifatnya hanya penyesuaian saja, jadi kita harapkan ini betul-betul memenuhi seluruh kebutuhan daerah terutama untuk kegiatan pembangunan," imbuh Subandi.
Ia menambahkan, Perubahan KUA-PPAS yang sudah disepakati ini akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Politikus Partai Golkar ini juga mengucapkan apresiasi atas peran aktif seluruh anggota DPRD Kota Palangka Raya dalam proses pembahasan ini. Berkat sinergi dengan jajaran eksekutif, struk perubahan anggaran ini bisa disepakati tepat waktu.
"Selanjutnya akan dibahas lagi oleh Badan Musyawarah untuk menjadwalkan pembahasan raperda tentang perubahan anggaran," pungkasnya. (sho/gus)