PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan penjadwalan pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Ia menyebutkan hal tersebut sebagai tindakan lanjut dari penyampaian jawaban Wali Kota Palangka Raya atas pemandangan umum Fraksi DPRD, yang dibacakan pada pelaksanaan rapat paripurna, Kamis (24/7/2025).
"Seluruh Fraksi dapat menerima dan menyetujui jawaban pemerintah daerah, jadi nanti DPRD bersama pemerintah segera menyusun raperdanya," katanya.
Terkait penyusunan raperda tersebut DPRD tidak perlu membentuk panitia khusus (Pansus), karena berdasarkan tata tertib yang ada sudah ditegaskan pembahasannya cukup dilakukan oleh tim Badan Anggaran (Banggar).
"Sebelumnya memang kami ada mengirim surat kepada masing-masing Fraksi untuk mengirim perwakilannya menjadi pansus raperda. Namun setelah mencermati tata tertib, pansus itu tidak perlu dibentuk karena cukup dari Banggar saja," ucapnya.
Subandi menegaskan, semua pihak pada dasarnya menyadari pentingnya keselarasan antara penyusunan anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya. Sehingga Raperda ini sangat diharapkan menjadi perhatian bersama.
Politikus senior Partai Golkar ini menambahkan, komitmen memacu penyelesaian raperda tidak sebatas pemenuhan kewajiban administratif, akan tetapi hal tersebut lebih kepada tanggung jawab moral kepada masyarakat.
"Jadwal segera disusun oleh Badan Musyawarah, nanti dari Banggar DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah segera menyelesaikan raperda ini," pungkasnya. (sho/fm)