SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukamara menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dijadikan perda, Kamis (24/7).
Tiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukamara Tahun 2025-2029, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan telah disetujuinya tiga raperda tersebut, Bupati Sukamara Masduki menyampaikan apresiasi kepada segenap pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselesaikannya seluruh tahapan baik pada pembahasan tingkat pertama sampai dengan persetujuan bersama pada pembahasan tingkat selanjutnya.
"Ini merupakan buah kerjasama bersama dengan dilandasi semangat Gawi Barinjam yaitu bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan yang mulia," kata Masduki.
Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, raperda yang telah mendapatkan persetujuan bersama, wajib disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi. Diharapkan dukungan dan kerjasama yang baik dari semua anggota dewan perlu terus ditingkatkan agar kebijakan yang dihasilkan merupakan kebijakan yang terbaik bagi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sukamara.
"Kita berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar dan pada akhirnya dapat segera mendapatkan hasil evaluasi," ujar Masduki. (fzr/yit)