PANGKALAN BUN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pasar Rakyat telah resmi ditetapkan menjadi perda oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama DPRD. Kehadiran perda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu melindungi pedagang kecil serta mendorong kemajuan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi kerakyatan.
Fraksi Partai Golkar DPRD Kobar melalui juru bicara dr Ery Eryansyah menyatakan dukungannya terhadap penguatan regulasi pasar rakyat. Ia menegaskan bahwa regulasi ini bukan hanya sebagai perlindungan hukum, namun juga sebagai langkah strategis dalam meningkatkan fasilitas pasar, mendorong digitalisasi, serta menciptakan sanitasi pasar yang layak dan manusiawi.
“Kami berharap regulasi ini mampu melindungi pedagang kecil dan menciptakan pasar yang lebih baik,” ungkapnya.
Perda tentang Pasar Rakyat ini disusun sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan masyarakat lokal. Perda ini juga merupakan penyesuaian terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2011 jo. Perda Nomor 13 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka kehadiran Perda baru ini menjadi penting agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini juga menjadi upaya preventif agar pengelolaan pasar tidak mengalami kendala hukum di masa mendatang.
Pelaksanaan perda ini nantinya diharapkan dapat membuat program dan kegiatan pengelolaan pasar rakyat di Kobar berjalan efektif, efisien, dan terbebas dari konflik regulasi. Sasaran utama regulasi ini adalah mewujudkan pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman, dan adil melalui tahapan pembangunan berkelanjutan.
“Perda ini akan menjadi dasar hukum dalam pemberdayaan pasar, pedagang, konsumen, serta pelaku ekonomi lainnya. Harapannya, pasar rakyat bisa tumbuh menjadi entitas ekonomi yang produktif dan menjadi ruang interaksi sosial yang dinamis serta kolaboratif,” pungkas dr Ery. (sam/yit)