PANGKALAN BUN - Peredaran minuman keras menjadi kasus yang paling banyak ditangani Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kasi Ops Satpol PP Kobar Supiansyah mengatakan, miras tetap beredar walaupun tempat produksi ditutup oleh Satpol PP. Sebab, masih ada miras yang berasal dari luar Kabupaten Kobar.
"Kasus penjualan arak yang kami tangani lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun lalu," ucap Supiansyah baru-baru ini.
Selain kasus penjualan arak, pihaknya juga menangani kasus pekerja seks komersial (PSK). Padahal dalam Perda Kobar sudah jelas melarang keberadaan prostitusi, namun masih saja ada kegiatan esek-esek.
"Kebanyakan dari mereka itu mengakuinya kepada kami, menjual arak karena itulah perkerjaan utamanya. Memang adanya yang sampai dua tiga kali tertangkap, padahal kita sudah berikan surat penyataan, tapi ada saja yang tetap bandel," katanya
Saat menangkap penjual miras dan PSK, pihaknya selalu menyosialisasikan aturan daerah tentang larangan bisnis prostitusi dan miras. (rm-70/yit)