KOTAWARINGIN LAMA – Korban arisan bodong mulai bermunculan. Setelah Utin Tasidah alias Utas (35) melaporkan R dan M ke kepolisian beberapa waktu, korban lainnya mulai mengungkapkan kasus serupa.
Misran (49), warga RT 2 Kelurahan Kotawaringin Hilir (Kohil), Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), mengaku menjadi korban arisan. Diceritakannya, arisan yang diikuti oleh istrinya beranggotakan 33 orang dengan bandar arisan berinisial I.
”Arisan sebesar Rp 1 juta dikocok satu bulan sekali dengan satu nama sebagai pemenang dan kami menjadi anggota giliran terakhir yang dapat, namun sayang sampai hari ini kami belum menerima uangnya,” cerita Misran didampingi istrinya, Masniah.
Misran mengungkapkan, satu nama arisan itu dibayar patungan tiga orang. Arisan itu diundi terakhir April 2014 dan saat itu I selaku ketua arisan meminta tempo karena sejumlah anggota arisan belum membayar. Setelah kurang lebih tiga bulan kemudian, tampak ada yang tidak beres karena Misran belum mendapatkan haknya.
”Setelah kita desak siapa saja yang belum bayar dan akan kami tagih sendiri, I tidak mau memberikan daftar nama. Namun dia berjanji akan bertanggung jawab,” ucap Misran dengan kesal.
Dirinya beserta iparnya yang patungan ikut arisan itu tidak pernah telat bayar arisan. Kekesalan Misran semakin membuncah ketika I beserta keluarganya meninggalkan Kolam dengan alasan berusaha di Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, sementara uang arisannya belum ada kejelasan.
Tidak ingin uangnya raib sia-sia, pada Desember 2014 Misran mendatangi I ke Manis Mata dan lagi-lagi ketua kelompok arisan itu minta tempo sampai 16 Januari 2015. ”Karena saya sering diberi janji saja maka saat itu saya minta penyataan tertulis bermaterai dan pernyataan itu ditulis di atas sebuah kuitansi,” kata Misran.
Dengan terkuaknya arisan bermasalah ini, Misran berniat melaporkan I ke pihak yang berwajib dalam waktu dekat ini dan Misran juga menduga I terlibat dengan arisan yang dikelola R dan M, karena nama I disebut-sebut harus bertanggung jawab juga dengan arisan beranggotakan 42 orang di RT 3 Kelurahan Kohil itu.
Kapolsek Kolam Iptu Tri Widodo melalui Kanit Reskrim Polsek Kolam Bripka Wahyono mempersilakan seluruh korban arisan baik yang dikelola R dan M ataupun I untuk melapor. Soal dilanjutkan atau tidaknya sebuah kasus ke pengadilan, akan dilihat setelah para korban melapor.
”Tidak semua kasus harus diselesaikan sampai ke pengadilan. Selama masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan kami siap memediasinya, tetapi apabila kedua belah pihak tidak menemui kata sepakat maka jalan yang lebih tepat diselesaikan lewat jalur hukum. Siapa pun akan ditindak sesuai hukum baik laki-laki ataupun perempuan,” jelasnya. (gst/yit)