KASONGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedua kalinya. Prestasi ini mengulangi capaian pada tahun sebelumnya.
Capaian pelaporan tertinggi dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah ini merupakan keberhasilan Pemkab Katingan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2014. Atas opini WTP itu, Menteri Keuangan RI Bambang Brojonegoro menyerahkan piagam penghargaan kepada pemkab melalui Wakil Bupati Katingan Sakariyas didampingi Kepala Inspektorat Derlie dan Asisten III Setda Katingan H Alfian Noor di gedung Dhanapala Jakarta, Jumat (2/10) pekan lalu.
Kepala Inspektorat Derlie mengatakan, keberhasilan memperoleh WTP dua kali berturut-turut itu berkat kerja keras semua pihak baik kerja keras Bupati, Wakil Bupati, Sekda, DPRD, SKPD, serta dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Katingan.
Kendati mendapat WTP dua tahun berturut-turut, dia meminta kepada semua pihak agar tidak berpuas diri atas penilaian tersebut.
“Paling tidak kita berusaha untuk mempertahankan nilai opini di tahun 2015 yang sedang kita jalankan ini,” harapnya, Senin (5/10) lalu.
Untuk mempertahankan opini WTP, dirinya meminta seluruh kepala SKPD lebih giat belajar memasukan laporan keuangan dan laporan aset daerah. Apalagi sudah banyak PNS yang mengikuti bimbingan teknis tentang pelaporan keuangan dan pelaporan asset daerah.
”Sehubungan dengan itulah kepada yang pernah mengikuti bimtek tentang pelaporan keuangan dan pelaporan aset daerah agar sesering mungkin dan jangan malu-malu bertanya kepada yang lebih tahu jika masih belum dipahami,” saran mantan Kepala Disdukcapil Katingan ini.
Dirinya menambahkan, WTP yang didapat masih menyisakan beberapa catatan, salah satunya tentang kejelasan status barang atau sejumlah aset milik Pemkab Katingan. Kepemilikan aset daerah tersebut harus dibuat laporannya, dan melampirkan status yang jelas.
”Jika tidak bisa dipakai lagi, lebih baik dicoret atau dihapuskan dari aset daerah kita. Meskipun di dalam buku catatan termuat data aset daerahnya, tapi kalau tidak bisa dimanfaatkan lebih baik dihapuskan. Sehingga barang tersebut jelas tidak ada didata barang yang kita catat tersebut,” jelasnya. (agg/yit)