KUALA KURUN – Seorang anak berusia 8 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, menjadi korban pemerkosaan tetangganya sendiri, JY (31). Bocah malang itu diimingi uang Rp 5 ribu saat sedang berada sendirian di rumah neneknya, Desa Rabauh.
Perlakuan bejat JY terjadi pada Rabu (30/9), sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu tante korban keluar rumah, sementara sang bocah ditinggal sendirian. ”Korban tidak ikut tantenya karena merasa tidak enak badan, sehingga dia hanya seorang diri di rumah,” kata Kapolres Gumas AKBP Pria Premos melalui Kapolsek Sepang AKP Suyatno, Kamis (8/10).
Saat suasana rumah sepi, lanjut Suyatno, JY masuk ke rumah dan langsung menutup pintu. Pelaku kemudian mendatangi korban dan menariknya ke kamar sambil mengeluarkan ancaman akan memukul korban. Di dalam kamar, pelaku kemudian merayu korban dengan iming-iming uang Rp 5.000.
“Saat itu korban menolak. Namun, dengan paksaan, tersangka berhasil menyetubuhi korban satu kali,” ujarnya.
Berdasarkan hasil visum, kata Suyatno, kemaluan korban mengalami luka robek. Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sepang. ”Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (arm/ign)