SAMPIT – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kembali membongkar paksa alat peraga kampanye pemilihan kepala daerah yang dinilai melanggar aturan. Kali ini, sejumlah APK di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang disapu habis.
Pantauan Radar Sampit, tim gabungan dari Panwascam, Panitia Pemilihan Kecamatan wilayah Baamang, dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) menyisir beberapa posko pemenangan calon calon gubernur/wakil gubernur Kalteng maupun pasangan calon bupati/wakil bupati Kotim di Kecamatan MB Ketapang.
”Kami hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan. Semua tim kampanye sudah diberi tenggat sampai tanggal 20 Oktober tadi. Sesuai kesepakatannya, jika masih ada ditemukan APK di semua tingkatan, akan diturunkan secara paksa,” kata Ketua Panwascam MB Ketapang Pahnai, Jumat (23/10).
Pahnai menegaskan, hal itu merupakan kesepakatan yang telah ditandatangani semua pihak terkait. Termasuk, tim kampanye seluruh pasangan calon. Semua posko tim pemenangan tak luput menjadi target pembongkaran, termasuk di tempat umum yang terdapat APK paslon. Hanya APK dari Komisi Pemilihan Umum saja yang dibolehkan terpasang.
Kendati demikian, tim masih memberi toleransi bagi posko yang bersedia melepas sendiri APK-nya. Sementara sejumlah APK yang telah diturunkan. Selanjutnya, APK tersebut akan dimusnahkan agar tak dipasang kembali.
Dari sejumlah APK yang dibongkar tim gabungan, hampir semua APK paslon, baik itu paslon gubernur/wakil gubernur, maupun bupati/wakil bupati yang terindikasi melanggar, dibongkar secara paksa. Sebelumnya, pembongkaran yang sama juga dilakukan di Kecamatan Baamang. Sekitar 20 APK dibongkar paksa Panitia Pengawas Kecamatan setempat. (oes/ign)