BUNTOK – Kasus penyimpangan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun 2008 terus berlanjut.
Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sudah memeriksa 15 orang saksi terkait perkara tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Zulkifli Mooduto SH beberapa waktu yang lalu kepada Radar Palangka mengatakan, para saksi yang diperiksa tersebut yakni anggota DPRD Barsel yang sudah tidak aktif lagi.
“Bahkan dalam waktu dekat, kami juga akan memanggil serta memeriksa sejumlah pejabat sekretariat lembaga legislatif Barsel yang pada waktu itu menduduki suatu jabatan di DPRD Barsel,” katanya.
Dikatakan Zulkifli, pejabat-pejabat yang nantinya akan dipanggil tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menduduki jabatan di DPRD Barsel pada tahun 2008.
“Tersangka dalam kasus ini berinisial S sudah kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Buntok, sementara untuk masa penahanannya akan diperpanjang selama 40 hari,” ujarnya
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Buntok ini menambahkan, petugas Kejari Buntok sendiri sudah melakukan berbagai upaya untuk melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut.
“Yang diharapkan, dengan alat bukti nantinya kasus penyimpangan dana SPPD fiktif tahun 2008 lalu sudh lengkap saat kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya nantinya,” pungkas Zulkifli. (dy/vin)