KUALA KURUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepang menangkap bandar judi dadu gurak. Tersangka bernama Hardy alias HAR (40) warga Desa Pangi Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.
Hardy ditangkap saat membuka lapak dadu gurak di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Kapolres Gumas AKBP Pria Premos SIK melalui Kapolsek Sepang AKP Suyatno mengungkapkan, penangkapan bermula ketika anggota Polsek Sepang melaksanakan patroli, menemukan tersangka sedang membuka lapak dadu gurak di depan sebuah warung di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya, Selasa malam (27/10) sekitar pukul 19.45 WIB.
“Tersangka sedang membuka lapak judi dadu gurak di depan warung, dan langsung melakukan penangkapan,” ucap Suyatno saat dihubungi wartawan, Kamis (29/10) pagi.
Selain mengamankan pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu set mata dadu, satu lembar lapak dadu, satu lembar handuk, dan uang sebanyak Rp 1.467.000. Saat ini tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sepang.
“Tersangka kita jerat melanggar pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” tegasnya. (arm/fm)