PANGKALAN BANTENG - Kepolisian Sektor Pangkalan Banteng terus menelusuri kasus penelantaran bayi di depan pintu Panti Asuhan Yara Ario, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Imam Sahrofi mengungkapkan, polisi masih kesulitan mencari orang tua atau pelaku pembuangan bayi karena ketiadaan saksi dan juga minimnya petunjuk.
"Orang yang menemukan bayi pertama kali tidak melihat langsung siapa yang meletakkan bayi di lokasi penemuan," ujarnya.
Saat ini, para polisi desa mulai melakukan penelusuran ke masing-masing desa binaannya untuk mengungkap kasus tersebut. "Kita juga coba kumpulkan data ke bidan di desa- desa untuk mencari tahu ibu hamil yang diprediksi melahirkan di bulan November ini agar diketahui apakah di antara mereka sudah melahirkan atau belum," lanjutnya.
Pihaknya juga menegaskan agar panti asuhan tidak gampang menyerahkan bayi tersebut kepada siapapun tanpa persetujuan dari dinas sosial ataupun polsek.
"Kalau ada orang yang tiba-tiba mengaku atau ingin mengadopsi, jangan sampai langsung disetujui. Sebab sampai saat ini penelusuran siapa orang tua bayi masih dilakukan," katanya.
Ia menjelaskan, kalau ada pihak yang berniat mengadopsi harus melalui prosedur yang benar dengan diketahui oleh dinas terkait. Langkah ini untuk mempermudah pengawasan dan juga mencegah terjadinya KDRT ataupun penganiayaan seperti yang terjadi di Pangkalan Banteng baru-baru ini.
Pelaku pembuangan bayi atau penelantaran anak dapat dikenai pasal 76B dan 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76B berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kotawaringin Barat (Kobar), Gusti Nuraini mengatakan, pihaknya telah menerima laporan penemuan bayi tersebut. "Sudah ada laporan, sementara ini kita minta pihak panti asuhan untuk merawat bayi tersebut," katanya. (sla/yit)