PANGKALAN BANTENG - Penutupan jalan logging yang dilintasi kendaraan pengangkut kayu milik PT KTH tampaknya akan berlanjut. Meski diperbolehkan melintas, masyarakat Pangkalan Banteng yang memanfaatkan jalan tersebut mengaku was-was ketika melintas.
Terkait belum tuntasnya proses ganti rugi lahan, Pemerintah Kecamatan Pangkalan Banteng mengaku sudah berupaya melakukan mediasi, namun hasilnya mengambang. ”Sudah sering dimediasi, tapi tetap saja belum ada titik temu,” ujar Camat Pangkalan banteng Aliransah, Selasa (24/11) pagi.
Tuntutan ganti rugi lahan milik sejumlah warga di kawasan jalan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2008. Begitu dilakukan pembuatan jalan yang melintasi tanah warga, sebenarnya sudah dilakukan upaya penyelesaian yang difasilitasi pemerintah desa dan kecamatan. Karena tuntutan ganti rugi dari beberapa warga yang saat itu dinilai terlalu besar, maka perusahaan belum bisa merealisasikannya.
”Tahun 2008 itu sebagian sudah setuju dengan ganti rugi yang ditawarkan perusahaan, namun ada beberapa yang tidak setuju. Hingga akhirnya muncul kejadian penutupan jalan,” terangnya.
Dijelaskannya, permasalahan yang buntu di tingkat kecamatan ini sudah dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten Kobar tahun ini. Pihak perusahaan menginginkan bukti lengkap terkait kepemilikan warga atas lahan yang kini telah menjadi jalan di kawasan kilometer 16.
“Saat itu pihak warga langsung mengurus surat-surat ke BPN, dan BPN juga menyatakan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat sah,” katanya.
Permasalahan malah berlarut-larut hingga kini sampai munculnya tindakan penutupan jalan. Sementara itu, hasil perundingan yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan dan warga di Kantor Desa Marga Mulya, Senin (24/11), tampaknya tidak ditanggapi oleh perwakilan warga. Mereka tetap menuntut pembayaran 100 persen dan baru bersedia membuka jalan.
”Perundingan kemarin, kita tidak sepakat. Jadi harus bayar 100 persen baru kita buka jalan itu,” kata Sahrudin. (sla/yit)