SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit kabarnya sedang menyelisik dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut, Kotawaringin Timur.
Sampai saat ini belum diketahui secara pasti sejauh mana proses perkembangan penyelidikan. Kemarin (25/11), kabarnya tiga orang jaksa diutus untuk mencegek proyek tersebut.
“Nanti saja ya,” ucap Nanang Ibrahim Soleh, Kejari Sampit dengan singkat ketika dikonfirmasi terkait dugaan tipikor proyek jalan
Sementara, tiga jaksa yang diutus Kejari Sampit berangkat ke Pulang Hanuat, kemarin sekitar (25/11) pukul 09.00 WIB.
Tiga jaksa yang berangkat yakni Kasi Datun Siti Maimunah, Kasi Pidum Tri Taruna Fariadi dan jaksa fungsional Budi S serta Dodi Sujarwo staf Kejari Sampit.
Empat orang dari Kejari ini berangkat menuju salah satu desa yakni Desa Setiruk untuk mengecek proyek pembangunan jalan yang beberapa waktu lalu mendapatkan bantuan proyek jalan di empat Desa menggunakan dana APBN.
Setiap desa menelan dana berkisar Rp 800 juta untuk tiap proyek itu. “Tujuan kami ke Setiruk, mengecek,” ucap salah satu jaksa saat ditanya media ini.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu juga Kejari Sampit sudah memanggil pihak-pihak terkait, dimintai keterangan terkait proyek tersebut. Kasus ini sendiri mencuat setelah adanya laporan ke Kejari Sampit dari masyarakat, setelah adanya kerusakan dalam proyek itu padahal itu sendiri baru dibangun di Desa Setiruk. (co/fm)