SAMPIT- Peredaran rokok ilegal atau tak berpita cukai kini marak di Kotawaringin Timur. Terbukti, hampir seratus bungkus rokok ilegal dengan merek tak jelas ditemukan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kotawaringin Timur saat inspeksi mendadak.
Kepala Bidang Perlidungan Konsumen dan Pengawasan Barang Disperidagsar Kotim Krispinus mengungkapkan, rokok ilegal itu sebagian besar ditemukan di luar Kota Sampit. Ini merupakan hasil pengawasan, pembatasan, dan peredaran rokok ilegal pihaknya tahun ini.
”Banyak yang pita cukainya beda, bahkan palsu,” ungkap Krispinus, Kamis (26/11).
Ratusan bungkus rokok itu pun saat ini sudah disita, dan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, guna diproses lebih lanjut. ”Ini tentunya merugikan pendapat Negara,” imbuhnya.
Adapun penyitaan rokok ilegal itu sudah dilaksanakan sejak Juli hingga November ini. Seperti yang disita dari pasar di Kecamatan Parenggean, petugas menyita rokok merek rolling sebanyak 70 bungkus. Selanjutnya, di Kecamatan Antang Kalang ditemukan rokok bermerek 92 sebanyak 2 bungkus, garpit 1 bungkus, duo mild 1 bungkus.
Selain itu, di Kecamatan Telaga Antang, ditemukan rokok bermerek mio sebanyak 20 bungkus, dan di Telawang ditemukan rokok bermerek new on mild sebanyak 2 bungkus.
Diyakininya, sasaran penjualan rokok ini adalah konsumen menengah ke bawah dan jauh dari toko-toko besar. Harganya pun terbilang murah dan aromanya pun hampir sama dengan rokok produk terkenal.
”Rokok ilegal ini juga bisa membahayakan kesehatan konsumen karena tidak memenuhi standar mutu produk sebagaimana ditetapkan instansi terkait,” tandasnya.(oes/yit)