SAMPIT- Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Kotim menilai, kawasan lingkar selatan Kota Sampit perlu di pasang rambu petunjuk parkir, termasuk larangan parkir. Tidak adanya rambu dan larangan parkir di kawasan dekat bundaran KB itu, dinilai menjadi salah satu pemicu maraknya praktek prostitusi terselubung.
”Sudah saatnya di kawasan itu dipasang rambu larangan parkir bagi truk-truk. Semoga instasi terkait bisa melihat ini,” ucap Kepala Seksi Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kotim Supriady, belum lama ini.
Menurutnya, selama ini warung remang-remang yang berada di kawasan itu kerap kali disinggahi truk-truk dari luar kota. Para sopir truk ini lah yang diyakininya sebagai pelanggan utama adanya praktek prostitusi di lokasi itu.
Supriyady mengatakan, berdasarkan data Satpol PP, ada belasan warung yang berada di kawasan itu. Semua terus dilakukan pemantauan oleh pihaknya, dan beberapa di antaranya, bahkan sudah pernah ditutup paksa. Namun lagi-lagi ada yang kembali buka.
Ditegaskannya, keberadaan tempat esek-esek yang berkedok warung ini, sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat sekitar. Namun warga sekitar pun tak dapat berbuat banyak, selain merasakan keresahan.
Satpol PP lanjut Supriyady, sudah kembali menyurati beberapa warung yang terindikasi berperan sebagai tempat prostitusi illegal itu. Dan lanjutnya, jika tidak segera menghentikan bisnis haram itu, maka akan kembali ditertibkan. Bahkan ke depan, ditegaskannya sanksi pidana bisa dikenakan kepada pemilik atau pengelola warung yang masih tetap bandel mengadakan praktek prostitusi.
”Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk hal ini. Kami juga punya usulan bagaimana kalau didenda, dan hasilnya dimasukan kas daerah,” tandasnya.(oes/gus)