SAMPIT – Jauh-jauh merantau ke Kalimantan, Rubenson Lau Mau (29) pria asal NTT ini malah nekat melakukan aksi penjambretan, dia beralasan melakukan perbuatannya itu lantaran terbelit banyak utang di kampung halamannya sana.
Ketika dibincangi media ini di Kejari Sampit, kemarin (30/11) tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi jambret akan tetapi hanya dua kali berhasil. Bahkan akibat perbuatannya pada 23 Agustus 2015 sekitar pukul 17.00 WIB itu harus membawanya meringkuk dijeruji besi setelah dia diringkus oleh petugas Kepolisian.
Tersangka sendiri saat itu berhasil menjambret korban Ema Suryani ketika berboncengan dengan Titik Sumyati di Jalan Poros arah Desa Karang Sari menuju Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean. “Ketika itu saya bertemu dengan korban di tempat yang sepi,” ujar tersangka.
Tersangka sendiri awalnya berencana mau ke SP 6-H, setelah melihat kedua perempuan itu muncul niatnya merampas tas korban, korban dipepet setelah itulah dia merampas tas korban setelah berhasil dia langsung tancap gas kabur menju arah Sumber Makmur melewati Jalan produksi PT Makin langsung kearah Parenggean.
Merasa korban sudah tidak mengejarnya lagi tersangka membuka isi tas yang terdapat dua unit handphone samsung, dua buah dompet yang berisi uang sejumlah Rp 1,4 juta, KTP, anting emas dan ATM korban.
Di dalam tas itu juga tersangka mendapatkan sebuah kertas yang berisi catatan PIN ATM korban nah saat itulah dia berhasil menggasak uang dalam ATM korban sebesar Rp 5 juta.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka membuang dompet, tas dan KTP korban di sungai di Jembatan Desa Padas. Sementara uang korban dia gunakan. “Rp 5,5 juta saya gunakan untuk bayar utang di kampung sementara sisanya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar tersangka.
Sementara saat dirinya diamankan hanya ditemukan satu buah handphone saja yang tersisa, anting korban diakuinya hilang saat disimpan dalam jok motor yang digunakannya untuk beraksi.
Akibat perbuatannya itu korban alami kerugian sekitar Rp 10 juta, kini pria tersebut dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit usai diperiksa jaksa, pria yang juga bermukim di Desa Karang Sari RT 11 RW 4 Kecamatan Parenggean itu dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP sub pasal 362 KUHP.(co)