KOTAWARINGIN LAMA – Apes benar nasib MN, warga RT 3 Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam). Gara-gara tetangganya yang mencuri lari ke rumahnya, dirinya juga diamankan di Mapolsek Kolam.
Kejadian berawal saat AD kabur ke rumah MN. AD diburu polisi karena mencuri perlengkapan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kebun milik Wiran (57). Polisi pun mengepung rumah MN dan menggeledahnya. Sepucuk senjata rakitan laras panjang (dum-duman) pun ditemukan petugas di rumah MN, sementara pencurinya malah tidak tertangkap. MN bakal terkerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolsek Kolam Iptu Tri Widodo melalui Kanit Reskrim Polsek Kolam Bripka Wahyono mengatakan, MN diduga pemilik senjata rakitan tersebut. Tersangka pencurian PLTS kabur dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
”Senin (30/11) malam sekitar jam 20.30 WIB anggota polsek mengerebek rumah AD, tersangka pencurian PLTS milik Wiran. Saat kita minta tunjukan barang bukti yang masih disimpannya, AD malah kabur masuk ke rumah tetangganya,” jelas Wahyono, Selasa (1/12) kemarin.
Disinggung adakah keterkaitan MN dan AD dalam kasus pencurian, untuk sementara Wahyono menyebutkan belum ada. Selanjutnya Wahyono mengimbau seluruh warga Kolam yang punya senjata rakitan segera menyerahkannya ke kepolisian.
Sementara itu MN saat dibincangi koran ini mengungkapkan senjata itu bukan miliknya. ”Sebenarnya senjata itu milik paman saya yang sudah meninggal dan disimpan di rumah saya,” tuturnya. (gst/yit)