KOTAWARINGIN LAMA – Maling justru kemalingan. Itulah yang terjadi di rumah AD, di Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Sabtu (5/12) pagi. AD merupakan tersangka pencurian pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) milik Miran Kusmoyo yang lolos dari sergapan Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), Senin (30/11) malam lalu.
Reli, warga Riam Durian, mengatakan bahwa pencuri beraksi di rumah AD dengan mengambil aki dan inverter. Pencuri juga mengambil sejumlah barang di rumah MN, tersangka kepemilikan senjata api rakitan. Sejak AD dan MN berurusan dengan kepolisian, dua rumah tersebut kosong.
“Pagi tadi sekitar jam 06.00 WIB saya menemukan orang yang mencurigakan di sekitar rumah AD dan MN membawa sejumlah barang. Saat ditanya, yang bersangkutan tidak bisa menjawab sehingga dia kami tahan dan laporkan ke pihak yang berwajib,” cerita Reli di Mapolsek Kolam, Sabtu (5/12).
Kapolsek Kolam Iptu Tri Widodo membenarkan telah menahan seseorang berinisial RS (23) dan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
“Untuk sementara RS yang tercatat sebagai warga RT 3 Kelurahan Kotawaringin Hilir kita tahan guna penyelidikan kasus pencurian dirumah tersangka pencuri PLTS dan kepemilikan senjata api rakitan,” jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa aki besar, satu inverter, dua lembar kain batik, 11 biji batu akik jenis kecubung, sejumlah perhiasan emas, serta kendaraan Supra Fit KH 2531 GF yag digunakan RS menyetroni rumah AD dan MN. (gst/yit)