SAMPIT – Widya Yuliana alias Yuli mengaku nekat menjual sabu seberat 39 gram yang dia dapat dari terdakwa Sariyanto alias Sari dengan alasan butuh uang untuk modal berdagang, karena sebelumnya terdakwa mengaku bangkrut setelah suaminya masuk bui atas kasus serupa.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit Alfon, Kamis (3/12) terdakwa membantah disebut sudah lama berurusan dengan barang haram itu. ”Tidak mungkin saudara (terdakwa) satu kali, kalau satu kali barangnya tidak mungkin sebanyak itu,” kata hakim.
Yuli mengaku baru kali pertama dan pengakuannya dari 39 gram sabu tersebut berada dalam 10 kantong di mana sabu itu dia ambil di kediaman Sari di Jalan Sangga Buana, Baamang.
Pengakuan Yuli sabu masih belum dia bayar dan kantong seharga Rp 6 juta. Dua kantong laku terjual, untuk satu kantong dijual Rp 6,5 juta. ”Saya hanya ambil untung Rp 500 ribu per kantongnya,” ungkap wanita yang tangkap di Jalan Perkutut 3, Ketapang pada 18 September 2015 lalu ini.
Pengungkapkan kasus Yuli bermula ketika petugas membekuk Sari (kakak ipar Yuli). Dari tangan Sari, polisi menyita 20 kantong sabu seberat 237,1 gram yang diakui didapat dari rekannya di Pontianak Kalimantan Barat. (co/fm)