KOTAWARINGIN LAMA – Pasangan Parnyo dan Desi harus mengelus dada. Timun di kebun Desa Riam Durian, Kotawaringin Lama, habis dipanen maling, Sabtu (5/12) dini hari.
Desi mengaku mendengar suara kendaraan sepeda motor masuk ke kebunnya Sabtu pukul 03.00 WIB. Sekitar sepuluh menit kemudian, suara sepeda motor itu pergi kembali.
”Pagi harinya betapa kagetnya saya, seluruh mentimun yang siap panen sudah habis dari pohonnya,” cerita pasangan perantauan asal Porwodadi, Jawa Tengah, ini.
Mentimun ditanam sejak tiga bulan lalu dan belum pernah dipanen sekalipun. Lebih kaget lagi, tidak jauh dari kebunnya, warga desa setempat ramai-ramai menangkap maling. Dari kendarannya ditemukan satu karung mentimun kurang lebih seberat 50 kilogram.
“Malingnya mengaku mentimun itu memetik di kebun saya setelah ditanya warga,” tutur Desi tak habis pikir mentimun aja diembat maling.
Pelakunya ternyata Robi Setiawan, pencuri PLTS yang beraksi di rumah Adi, Desa Riam Durian, Kotawaringin Lama (Kolam). Robi kini mendekam di polsek setelah tertangkap saat beraksi di rumah Adi. Uniknya, Adi juga menjadi DPO karena PLTS di rumahnya merupakan hasil curian juga.
Akibat aksinya, Robi Setiawan dijerat pasal 363 KUHP. “Tersangka Robi Seriawan akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” jelas Kapolsek Kolam Iptu Tri Widodo melalui Kanit Reskrim Polsek Kolam Bripka Wahyono, Minggu (6/12) sore. (gst/yit)