PALANGKA RAYA – Pilgub Kalteng alhirnya ditunda. Hal itu dipastikan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi. Imbasnya, hajatan demokrasi itu ditunda hingga waktu yang belum diputuskan.
Ketua KPU Kalteng Ahmad Syarii menerangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan Ujang Iskadar dan Jawawi, sehingga pasangan calon (paslon) menjadi kembali tiga paslon. Namun apakah KPU RI melakukan kasasi atau tidak, mereka masih menunggu keputusan dan arahan dari KPU pusat.
Namun demikian, sebut Syar’i, pencoblosan pada 9 Desember 2015 tidak jadi dilakukan. ”Kami masih menunggu kebijakan dari KPU pusat, baik itu teknis atau jadwal pasti pilgub. Termasuk menarik surat suara minimal hingga ke PPK,” tutur mantan ketua IAIN Kalteng ini.
Ia menerangkan untuk surat suara tersebut tercetak dua pasangan calon. Namun di sisi lain terkait putusan PTTUN yang memutuskan kembali menjadi tiga paslon. Sehingga terjadi permasalahan pada surat suara yang terlanjur dicetak dengan hanya dua pasangan calon. (daq)